“CATUR KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA”
Sebelum mengetahui apa saja kode etik profesi insinyur saya
akan menjelaskan pengertian apa itu kode etik dan apa tujuannya. Jadi kode etik
profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak uk dalam kategori norma
hukum yang didasari kesusilaan.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata
cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode
etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan
berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Tujuan adanya kode etik diantaranya :
- Akan
melindungi perbuatan yang tidak profesional.
- Agar profesional dapat memberikan jasa dengan sebaik-baiknya kepada para pemakai ataupun para nasabahnya.
Prinsip- prinsip dasar kode etik insinyur yaitu :
- Mengutamakan
keluhuran budi
- Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
- Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
- Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Jika ditinjau dari logo Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
dilihat dari pemaknaan warna, kombinasi warna pada logo PII melambangkan
dinamika PII dengan keluhuran budi dan penuh kepercayaan dalam berkarya. Secara
keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan warna logo PII mencapai keseimbangan
yang harmonis, dan merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang seimbang.
Tafsiran secara lebih luas, bahwa PII berdiri teguh di atas kaki sendiri, berbakti
untuk kemajuan bangsa Indonesia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak
terpengaruh oleh sesuatu aliran politik, dan memberi kontribusi nyata untuk
kesejahteraan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar