Selasa, 16 April 2019

Etika Profesi Teknik Sipil (professional ethics of civil engineering)



Menurut Suhrawardi Lubis, 1994. Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Menurut Anang Usma,SH., MSi. Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para angglta masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.
Prinsip – prinsip Etika Profesi :
            1.      Bertanggung jawab
            2.      Adil
            3.      Otonomi

Cepat atau lambat dalam praktik kerja sehari-hari, insinyur melakukan kontak dengan masalah etika profesi. Kode etik profesi dikembangkan dengan baik dan populer di sejumlah negara di seluruh dunia. Juga di Jerman, kode etik profesi dikembangkan untuk berbagai profesi seperti kedokteran, teknik sipil dan struktural serta arsitektur selama beberapa dekade terakhir. Sebagai perencana, konsultan atau pakar khusus, insinyur sipil dan struktural berkewajiban untuk mematuhi aturan etika profesional. Praktik profesional mereka membutuhkan pengamatan pengetahuan teknis yang terjamin dan wajib untuk pengembangan profesional yang berkelanjutan. Selain itu, ini berkaitan dengan aspek etika profesional dalam praktik kerja sehari-hari insinyur sipil dan struktural, jika aturan perilaku profesional membantu membangun kepercayaan klien dalam kompetensi dan sikap moral insinyur sipil dan struktural.

Kode etik mungkin tidak memiliki kepentingan yang sama di semua negara di seluruh dunia. Tetapi mungkin bisa menjadi inspirasi dan memotivasi serta instruktif. Kode etik membantu insinyur struktural untuk mengambil keputusan dan memandu prinsip-prinsip dalam praktik kerja sehari-hari mereka.

Dikutip dari Konferensi Konstruksi dan Konstruksi Struktur Eropa dan Mediterania Pertama (EURO-MED-SEC-1, Istanbul, Turki, 24-29 Mei 2016). Hampir setiap hari dalam kehidupan insinyur mereka harus mengambil keputusan sulit yang etis. Ketika dihadapkan dengan masalah di tempat kerja yang menimbulkan masalah moral, aturan profesional etika dapat membantu insinyur sipil dan struktural untuk memutuskan bagaimana harus bertindak.  Aturan itu dapat membantu untuk membuat pilihan dalam situasi profesional yang sulit (Strahlendorf 2004).  Aturan untuk perilaku profesional membantu memperjelas nilai-nilai dan membentuk kerangka kerja untuk disiplin juga dukungan untuk membangun identitas kelompok dan kebersamaan (Strahlendorf 2004). Bimbingan etika masyarakat profesional terbagi dalam tiga kategori dasar, tergantung tentang konsekuensi (Gardenier 1995).

KODE ETIK ENGINEER
  1. Menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineer yang taat atas pada pengamanan, kesehatan dan kesejahteraan publik dan segera menyatakan secara terbuka faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.
  2. Menghindari konflik interest nyata atau yang tidak terpekirakan sedapat mungkin dan membukanya pada para pihak yang terpengaruh ketika muncul.
  3. Akan jujur dan realistis.
  4. Menolak sogokan dalam segala bentuknya.
  5. Mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai dan kemungkina konsekuensinya.
  6. Menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman atau setelah menyatakan secara terbuka keterbatasan.
  7. Mencari, menerima dan menawarkan untuk pekerjaan teknis dan mengakui dan memperbaiki kesalahan dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain.
  8. Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa bergantung pada faktor ras, agama, keterbatasan diri, umur dan asal kebangsaan.  
  9. Berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain atau reputasi.
  10. Membantu rekan dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.


KODE ETIK  PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII)
Prinsip – Prinsip Dasar :
  1. Mengutamakan keluhuran budi.
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

Tuntutan Sikap :
  1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
  3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
  5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
  6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
  7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.


“Para insinyur, dalam memenuhi tugas profesional mereka, harus memegang teguh keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat” . -Perhimpunan Insinyur Profesional Nasional. (dikutip dari Kode Etik NSPE untuk insinyur)

“Seorang praktisi akan menganggap tugas praktisi untuk kesejahteraan publik sebagai yang terpenting.” - Professional Engineers Ontario

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pentingnya Komunikasi dalam Dunia Teknik Sipil

               Fungsi dari komunikasi salah satunya adalah dengan berkomunikasi maka kita dapat memberikan informasi yang dibutuhk...